Desak DJ Dipecat, Ribuan Civitas Akademika STISIP Bima Demo DPRD Kota Bima

Massa dari STISIP Bima Menggelar Orasi di Depan kantor DPRD kota Bima


Bima, Media NTB - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bima Sudirman Djunaidin SH biasa Disapa DJ yang diduga melecehkan nama baik Alumni, Mahasiswa, dan Lembaga Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Mbojo Bima melalui Akun Facebook miliknya De Je.



Bahkan pada Selasa, (25/9) kemarin pihak Kampus STISIP telah melaporkan Kasus ini pada Polres Bima Kota.



Selain itu Sudirman Dj juga menggelar Konfersensi Pers dikediamannya Kelurahan Pane Kota Bima, Kamis (27/9) yang lalu dan pihaknya sudah meminta Ma,af kepada seluruh civitas Akademik STISIP Mbojo Bima.




Namun hal tersebut belum bisa diterima sepenuhnya oleh seluruh Elemen Alumni, Mahasiswa dan Kelembagaan STISIP.



Pantauan media ini, demi menuntut keadilan Ratusan Masa STISIP Mbojo Bima hebohkan Seruan Aksi Depan istana DPRD Kota Bima Senin, (1/10/2018).



Lewat penyataan sikap Jendral Lapangan (Jenlap) Ismadin mengungkapkan Bahwa indonesia Adalah negara Hukum, oleh sebab itu setiap aktivitas warga negara dibatasi oleh hukum yang berlaku, lebih lebih pemerintah sebagai pelaksana Undang Undang harus meaksanakan dengan baik" Sikapnya.



Lanjut Ismadin "Ironisnya lagi salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bima Sudirman Djunaidin SH, (De Je) membuktikan bahwa dia tidak menunjukan sikap sebagai warga negara yang tidak taat terhadap undang undang. Lebih lebih kami Mendesak dewan penghormatan Dewan Perwakilan Daerah Kota Bima agar memproses Sudirman DJ, SH terkait pelanggaran kode etik dia sebagai anggota dewan, lebih lebih tidak bisa menjaga nama baik intusi STISIP Mbojo Bima".



"Komentar Akun Facebook tersebut sudah kami pastikan adalah bentuk Pelecehan nama baik institusi STISIP, Alumni dan Mahasiswa. Dan buktinya Sudirman Dj Sudah melanggar pasal 45 dan Pasal 27 ayat 3 Undang undang tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Pasal 310 ayat 2 KUHP tentang penghinaan dan pasal 311 ayat 1 KUHP tentang Pencemaran Nama baik atau maksimal 9 Bulan kurungan Penjara. Dan Kami dari STISIP Mbojo bima akan tetap mengontrol proses Hukum yang berlanjut dan meminta Supaya Kapolres Bima Kota menangkap Sudirman Djunaidin SH". Tegasnya.



"Kami juga minta Supaya DPD Partai Gerindra memecat Sudirman Djunaidin SH. (De Je) dari Fraksi Partai gerinda dan Jabatannya sebagai Wakil DPRD Kota Bima". Desak Mahasiswa.



Pernyataan sikap tersebut Juga disambut Baik oleh Ketua DPRD Kota Bima.


Ketua DPRD Kota mengatakan "Kalau terkait kode etik kami meminta supaya Institusi STISIP mengeluarkan surat secara administrasi kepada DPRD Kota bima untuk disampaikan kepada Dewan Kehormatan Supaya tuntutan tersebut akan ditindak lanjuti dengan cepat".



Tambahnya" kalau masalah external Partai politik, kami tidak memiliki hak untuk mengajukan ke pihak DPD Partai Gerindra supaya Memecat dari Fraksi karena itu adalah tugas rana intenal partai politik". Tutupnya.(Mijin)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.