Desak DJ Dipecat, Ribuan Civitas Akademika STISIP Bima Demo DPRD Kota Bima
Massa dari STISIP Bima Menggelar Orasi di Depan kantor DPRD kota Bima |
Bima, Media NTB - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bima Sudirman
Djunaidin SH biasa Disapa DJ yang diduga melecehkan nama baik Alumni, Mahasiswa,
dan Lembaga Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Mbojo Bima
melalui Akun Facebook miliknya De Je.
Bahkan pada Selasa,
(25/9) kemarin pihak Kampus STISIP telah melaporkan Kasus ini pada Polres Bima
Kota.
Selain itu Sudirman Dj
juga menggelar Konfersensi Pers dikediamannya Kelurahan Pane Kota Bima, Kamis
(27/9) yang lalu dan pihaknya sudah meminta Ma,af kepada seluruh civitas
Akademik STISIP Mbojo Bima.
Baca Juga: Setelah Firal dan Dilapor Polisi, DJAkhirnya Minta Maaf Pada Civitas Akademika STISIP Mbojo
Namun hal tersebut belum
bisa diterima sepenuhnya oleh seluruh Elemen Alumni, Mahasiswa dan Kelembagaan
STISIP.
Pantauan media ini, demi
menuntut keadilan Ratusan Masa STISIP Mbojo Bima hebohkan Seruan Aksi Depan
istana DPRD Kota Bima Senin, (1/10/2018).
Lewat penyataan sikap
Jendral Lapangan (Jenlap) Ismadin mengungkapkan Bahwa indonesia Adalah negara
Hukum, oleh sebab itu setiap aktivitas warga negara dibatasi oleh hukum yang
berlaku, lebih lebih pemerintah sebagai pelaksana Undang Undang harus
meaksanakan dengan baik" Sikapnya.
Lanjut Ismadin
"Ironisnya lagi salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD)
Kota Bima Sudirman Djunaidin SH, (De Je) membuktikan bahwa dia tidak menunjukan
sikap sebagai warga negara yang tidak taat terhadap undang undang. Lebih lebih
kami Mendesak dewan penghormatan Dewan Perwakilan Daerah Kota Bima agar
memproses Sudirman DJ, SH terkait pelanggaran kode etik dia sebagai anggota
dewan, lebih lebih tidak bisa menjaga nama baik intusi STISIP Mbojo Bima".
"Komentar Akun
Facebook tersebut sudah kami pastikan adalah bentuk Pelecehan nama baik
institusi STISIP, Alumni dan Mahasiswa. Dan buktinya Sudirman Dj Sudah
melanggar pasal 45 dan Pasal 27 ayat 3 Undang undang tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik serta Pasal 310 ayat 2 KUHP tentang
penghinaan dan pasal 311 ayat 1 KUHP tentang Pencemaran Nama baik atau maksimal
9 Bulan kurungan Penjara. Dan Kami dari STISIP Mbojo bima akan tetap mengontrol
proses Hukum yang berlanjut dan meminta Supaya Kapolres Bima Kota menangkap
Sudirman Djunaidin SH". Tegasnya.
"Kami juga minta
Supaya DPD Partai Gerindra memecat Sudirman Djunaidin SH. (De Je) dari Fraksi
Partai gerinda dan Jabatannya sebagai Wakil DPRD Kota Bima". Desak Mahasiswa.
Pernyataan sikap tersebut
Juga disambut Baik oleh Ketua DPRD Kota Bima.
Ketua DPRD Kota
mengatakan "Kalau terkait kode etik kami meminta supaya Institusi STISIP
mengeluarkan surat secara administrasi kepada DPRD Kota bima untuk disampaikan
kepada Dewan Kehormatan Supaya tuntutan tersebut akan ditindak lanjuti dengan
cepat".
Tambahnya" kalau
masalah external Partai politik, kami tidak memiliki hak untuk mengajukan ke
pihak DPD Partai Gerindra supaya Memecat dari Fraksi karena itu adalah tugas
rana intenal partai politik". Tutupnya.(Mijin)
Post a Comment