Pemprov NTB Raih Peringkat II Keterbukaan Informasi Publik 2018
Mataram,
Media NTB - Prestasi membanggakan diraih Pemprov NTB
dalam Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat. Peringkat ke II
Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018 Kategori Menuju Informatif
diberikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana kepada
Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah yang disaksikan Wapres Jusuf
Kalla, Senin (5/11/2018) di Istana Wakil
Presiden RI.
Anugerah Keterbukaan
Informasi ini merupakan penghargaan yang digelar Komisi Informasi Pusat kepada
Badan Publik yang dinilai dan dikategorikan Informatif meliputi Kementerian,
Lembaga Non Struktural, Lembaga Negara, Lembaga Non Kementerian, Perguruan
Tinggi Negeri, BUMN, BUMD, Pemerintah Provinsi, dan Partai Politik.
Wakil Gubernur NTB Dr. Hj.
Sitti Rohmi Djalilah mengucapkan syukur dan terimakasih kepada semua pihak yang
ikut mengantarkan NTB meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan
Publik Tahun 2018.
“Terimakasih kepada semua
pihak yang telah membantu hingga kita bisa meraih Penghargaan yang merupakan
bentuk kerjasama semua badan layanan publik yang ada di lingkup pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Barat,” kata Hj. Sitti Rohmi Djalilah.
Anugerah Keterbukaan
Informasi Badan Publik ini menjadi cambuk bagi kita untuk terus maksimal dalam
pelayanan publik. Pemerintah sebagai pelayan masyarakat harus lebih baik
kedepan memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua KI Pusat Gede Narayana
menjelaskan bahwa partisipasi badan publik terhadap keterbukaan informasi
meningkat, ditandai dengan banyaknya pengembalian kuesioner sebesar 62,83
persen kepada KI.
“Tingkat partisipasi Badan
Publik yang dilihat dari pengembalian kuesioner pada tahun ini mengalami
kenaikan, tepatnya dari 460 (empat ratus enam puluh) Badan Publik, yang
mengembalikan kuesioner sebanyak 289 (dua ratus delapan puluh sembilan) Badan
Publik atau 62,83 persen,” kata Ketua KI Pusat ini.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008, menjamin setiap warga negara mendapat hak azasinya untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Di era Keterbukaan
Informasi, tidak dapat terhindarkan bahwa informasi menjadi energi yang mampu
mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan menorehkan berbagai perubahan.
Visi besar pengembangan Keterbukaan Informasi adalah mewujudkan masyarakat
informasi yang maju, cerdas, dan berkepribadian pancasila serta mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel.
Pengejawantahan visi besar
Keterbukaan Informasi Publik tersebut dilakukan dengan pengawasan komitmen
Badan Publik dalam menyelenggarakan pemerintahan yang terbuka yang setiap
tahunnya dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat melalui Monitoring dan Evaluasi
Keterbukaan Informasi Publik yang sesuai dengan Undang - Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor
1 Tahun 2010 tentangStandarLayananInformasiPublik.
Monitoring dan Evaluasi
Keterbukaan Informasi Publik yakni, untuk mengetahui implementasi Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik,
sehingga tujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan
informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat terlaksana dengan baik.
Penghargaan Anugerah
Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018 Kategori Pemerintah Provinsi
sebagai Badan Publik Menuju Informatif dalam implementasi UU Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Masih banyaknya Badan Publik
yang belum melaksanakan UU KIP. Hal ini menjadikan pekerjaan bersama, dengan
menekankan pada masih diperlukannya dorongan yang lebih besar untuk menjadikan
keterbukaan informasi sebagai budaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
baik dan bersih. Lebih dari itu, hal ini juga kami sadari bahwa Komisi
Informasi harus lebih menggaungkan budaya keterbukaan informasi publik yang
harus didukung oleh komitmen pemerintah.(M)
Post a Comment