Baru 1 Bulan di Tahun 2020 Sudah 27 Orang Yang Pernikahan Dini di Bima


Bima, Media NTB – Semakin perkembangan jaman semakin parah juga pergaulan bebas bagi anak muda jaman sekarang. Sehingga banyak hal-hal yang tidak diinginkan.



”Akibat pergaulan tersebut sehingga banyak yang melakukan pernikahan di bawah usia dini. Dan ini sesuai dengan revisi UU no 1 tahun 1974, sehingga laki-laki baru bisa menikah harus mencapai umur 19 tahun dan perempuan 16 tahun” ungkap Arifudin Yanto Bidang Kepanitra Muda Hukum Pengadilan Agama Bima. Kamis (30/01/20).



Dari UU no 1 tahun 1974 sekarang sudah dirubah menjadi UU no 26 tahun 2019. Sehingga laki-laki dan perempuan harus sama-sama umur 19 tahun baru bisa menikah.



“Sementara baru saja 1 bulan di tahun 2020 ini tercatat di Pengadilan Agama Bima sudah 27 orang yang melakukan pernikahan dini. Bahkan banyak yang hamil di luar nikah di Bima ini” terangnya 



”Ia berharap agar anak muda jaman sekarang tidak terlalu mengedepankan pergaulan bebas. Sehingga merusak bagi diri sendiri lebih-lebih untuk masa depannya”. Tutupnya(Ucok).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.