KUPTD Dikpora Tambora Kembalikan Uang Sertifikasi ke Kas Negara
Drs. H. Lukman H.A. M.Si |
Bima,
MediaNTB.com - Isu mengenai dugaan oknum UPTD Dikpora
Tambora, Kabupaten Bima, menikmati dana sertifikasi guru selama satu tahun
lebih yang bukan menjadi hak, akhirnya terungkap sudah.Pasalnya, belum lama ini
oknum uptd dikpora tambora tersebut, sudah mengembalikan dana sertifikasi guru
ke kas Negara senilai Rp.30 Juta.
"Kepala UPTD Dikpora
Tambora itu ( Imran HM Saleh, Red) kemarin sudah mengembalikan dana sertifikasi
guru di nikmati oleh dia selama satu tahun lebih ke kas Negara melalui Bank NTB
Bima," ungkap Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Kasi PTK)
Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Drs. H. Lukman H.A. M.Si, saat diwawancarai wartawan
di ruang kerjanya, Jumat (4/11/2016).
Diakui Kasi PTK, nilai
pengembalian uang itu baru hanya sebagaian saja. Sebab, kata dia, total uang
sertifikasi yang harus di kembalikan oleh oknum KPUTD tersebut yaitu senilai
Rp. 74 Juta lebih."Sisanya akan dikembalikan dengan cara menyicil dengan
jangka waktu selama 2 tahun sesuai dengan bunyi surat pernyataan yang dibuat
dan ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materei 6000 ribu,"
katanya.
Disinggung mengenai prosedur
pengembalian..? Dijelaskan Kasi PTK, Kepala UPTD tambora tersebut hanya
mengambil blangko penyetoran uang ke kas negara yang disediakan oleh Dikpora
Kabupaten Bima. Dan untuk pengembalianya itu langsung dilakukan (dikembalikan)
oleh yang bersangkutan di Bank."Kemarin uang itu langsung disetor secara
langsung oleh Kepala UPTD Tambora di Bank NTB," terangnya.
Ditanya, seperti apa
kronologis awal sehingga Dinas Dikpora Bima berhasil mengungkap temuan
tersebut..? Diakui Kasi PTK, kasus ini awalnya bersumber dari temuan Dapodik,
yang dimana yang bersangkutan sudah menjabat sebagai pejabat struktural.
"Ternyata di dapodik
fungsionalnya datanya tidak terhapus sejak yang bersangkutan dilantik menjadi
kepala UPTD tambora pada tanggal 12 Oktober 2014. Sehingga oleh pusat tetap
menyalurkan anggaran sertifikasi guru untuk yang bersangkutan. Sehingga selama
Satu Tahun lebih yang bersangkutan menikmati dana itu, padahal itu bukan haknya
karena dia bukan seorang guru," jelasnya.
Menurut Kasi PTK, munculnya
kasus ini adalah bentuk kelalaian masalah dapodik oleh sekolah awal (pihak SDN
Kananga II, Red) . Sebenarnya, kata dia, masalah ini yang lebih tahu adalah
Kepala UPTD Dikpora Tambora yang seharusnya melaporkan kejadian ini dan bukan
malah menikmati uang yang bukan menjadi haknya.
"Kami di Dikpora tidak
memiliki kewenangan dalam item Dapodik karena kenangan itu hanya pihak sekolah
dengan pusat saja. Bahkan kami di Dikpora juga hanya memferivikasi dan falidasi
(Forfad, Red) hasil yang ditentukan oleh pusat. Dan semuanya adalah keputusan
pusat sendiri," tuturnya.
Ditambahkan Kasi PTK,
munculnya nilai temuan anggaran sertifikasi yang dinikmati oleh oknum KPUTD
Dikpora Tambora tersebut, berdasarkan hitungan SPJ yang dilakukan oleh pihaknya
selaku dinas Dikpora.
"Tiap triwulan di SPJ
itu sudah jelas. Sehingga dari pemeriksaan SPJ pertriwulan tersebut
menghasilkan total dana yang dinikmati senilai Rp.74 Juta lebih (6 triwulan
ditambah 2 bulan) atau mulai Oktober 2014 sampai dengan Triwulan II 2016 (satu
tahun lebih)," paparnya.
Intinya, sambung Kasi PTK,
kalau ada orang - orang yang menyebutkan bahwa ada oknum - oknum pegawai di
Dikpora yang terlibat dalam kasus ini, itu tidak benar. Sebab, kata dia,
pihaknya di Dikpora tidak memiliki kewenangan dalam hal Dapodik ini.
"Saat ini saja, kami sedang
melakukan Forfad (pemberkasan) ulang semua data guru sertifikasi yang PNS
maupun PNS. Hal ini kami lakukan untuk mengetahui apakah guru tersebut masih
hidup atau sudah meninggal," tandasnya.(Sahrul)
Post a Comment