KUPTD Dikpora Tambora Kembalikan Uang Sertifikasi ke Kas Negara



Drs. H. Lukman H.A. M.Si
Bima, MediaNTB.com - Isu mengenai dugaan oknum UPTD Dikpora Tambora, Kabupaten Bima, menikmati dana sertifikasi guru selama satu tahun lebih yang bukan menjadi hak, akhirnya terungkap sudah.Pasalnya, belum lama ini oknum uptd dikpora tambora tersebut, sudah mengembalikan dana sertifikasi guru ke kas Negara senilai Rp.30 Juta.


"Kepala UPTD Dikpora Tambora itu ( Imran HM Saleh, Red) kemarin sudah mengembalikan dana sertifikasi guru di nikmati oleh dia selama satu tahun lebih ke kas Negara melalui Bank NTB Bima," ungkap Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Kasi PTK) Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Drs. H. Lukman H.A. M.Si, saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Jumat (4/11/2016).

Diakui Kasi PTK, nilai pengembalian uang itu baru hanya sebagaian saja. Sebab, kata dia, total uang sertifikasi yang harus di kembalikan oleh oknum KPUTD tersebut yaitu senilai Rp. 74 Juta lebih."Sisanya akan dikembalikan dengan cara menyicil dengan jangka waktu selama 2 tahun sesuai dengan bunyi surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materei 6000 ribu," katanya.

Disinggung mengenai prosedur pengembalian..? Dijelaskan Kasi PTK, Kepala UPTD tambora tersebut hanya mengambil blangko penyetoran uang ke kas negara yang disediakan oleh Dikpora Kabupaten Bima. Dan untuk pengembalianya itu langsung dilakukan (dikembalikan) oleh yang bersangkutan di Bank."Kemarin uang itu langsung disetor secara langsung oleh Kepala UPTD Tambora di Bank NTB," terangnya.

Ditanya, seperti apa kronologis awal sehingga Dinas Dikpora Bima berhasil mengungkap temuan tersebut..? Diakui Kasi PTK, kasus ini awalnya bersumber dari temuan Dapodik, yang dimana yang bersangkutan sudah menjabat sebagai pejabat struktural.

"Ternyata di dapodik fungsionalnya datanya tidak terhapus sejak yang bersangkutan dilantik menjadi kepala UPTD tambora pada tanggal 12 Oktober 2014. Sehingga oleh pusat tetap menyalurkan anggaran sertifikasi guru untuk yang bersangkutan. Sehingga selama Satu Tahun lebih yang bersangkutan menikmati dana itu, padahal itu bukan haknya karena dia bukan seorang guru," jelasnya.

Menurut Kasi PTK, munculnya kasus ini adalah bentuk kelalaian masalah dapodik oleh sekolah awal (pihak SDN Kananga II, Red) . Sebenarnya, kata dia, masalah ini yang lebih tahu adalah Kepala UPTD Dikpora Tambora yang seharusnya melaporkan kejadian ini dan bukan malah menikmati uang yang bukan menjadi haknya.

"Kami di Dikpora tidak memiliki kewenangan dalam item Dapodik karena kenangan itu hanya pihak sekolah dengan pusat saja. Bahkan kami di Dikpora juga hanya memferivikasi dan falidasi (Forfad, Red) hasil yang ditentukan oleh pusat. Dan semuanya adalah keputusan pusat sendiri," tuturnya.

Ditambahkan Kasi PTK, munculnya nilai temuan anggaran sertifikasi yang dinikmati oleh oknum KPUTD Dikpora Tambora tersebut, berdasarkan hitungan SPJ yang dilakukan oleh pihaknya selaku dinas Dikpora.

"Tiap triwulan di SPJ itu sudah jelas. Sehingga dari pemeriksaan SPJ pertriwulan tersebut menghasilkan total dana yang dinikmati senilai Rp.74 Juta lebih (6 triwulan ditambah 2 bulan) atau mulai Oktober 2014 sampai dengan Triwulan II 2016 (satu tahun lebih)," paparnya.

Intinya, sambung Kasi PTK, kalau ada orang - orang yang menyebutkan bahwa ada oknum - oknum pegawai di Dikpora yang terlibat dalam kasus ini, itu tidak benar. Sebab, kata dia, pihaknya di Dikpora tidak memiliki kewenangan dalam hal Dapodik ini.

"Saat ini saja, kami sedang melakukan Forfad (pemberkasan) ulang semua data guru sertifikasi yang PNS maupun PNS. Hal ini kami lakukan untuk mengetahui apakah guru tersebut masih hidup atau sudah meninggal," tandasnya.(Sahrul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.