Kodim 1607 Sumbawa Amankan Puluhan Truk Pengakut Kayu Diduga Illegal
SUMBAWA,
MediaNTB.com – Usaha dan kerja keras Komando Distrik
Militer (Kodim) 1607 Sumbawa NTB dalam menumpas segala praktek Penebangan ,
Pengakutan dan Penjualan kayu dari Kawasan Hutan atau Hutan Tutupan Negara yang
biasa dikenal dengan Illegal Logging, patut diberikan apreasisasi atas
keberhasilannya. Keberhasilan tersebut dibuktikan pada saat dibawah
kepemimpinan Letkol ARM Sumanto S.Sos selaku Dandim 1607 Sumbawa. Dimana pada
Tahun 2016 ini Kodim 1607 setempat berhasil mengamankan puluhan truk berisi
ratusan kubik kayu – kayu Illegal.
”Tahun ini (tahun 2016, Red)
kami berhasil mengamankan kurang lebih 25 truk yang diduga mengakut kayu
Illegal Logging,” ungkap Dandim 1607 Sumbawa, Letkol ARM Sumanto S.Sos, saat
diwawancara wartawan ini diruang kerjanya, Senin (19/12/2016).
Dari jumlah truk tersebut,
lanjut Dandim, ada juga merupakan hasil pengamanan yang dilakukan oleh
jajaranya di Kodim 1607 Sumbawa dan juga merupakan hasil dari operasi gabungan
dengan pihak – pihak terkait.”Truk – truk yang berhasil kami amankan ini ada
yang berasal dari Sumbawa, Dompu dan lainya,” jelasnya.
Menurut Dandim, praktek
Illegal Loging sangat marak di wilayah daerah – daerah ini (Sumbawa maupun
Dompu, Red) dan hal ini bukan menjadi rahasia umum lagi.”Tidak menuntup
kemungkinan ada oknum – oknum aparat yang terlibat (bermain) dalam praktek
Illegal Logging tersebut,” bebernya.
Mestinya, tambah Dandim,
semua orang harus sadar akan banyaknya dampak negative yang ditimbulkan dari
praktek illegal logging tersebut. Salah satu dampak yaitu, Negara mengalami
kerugian akibat penebangan kayu secara liar dikawasan hutan yang dilakukan oleh
oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.
”Tiap tahun hutan sudah
sempit karena banyak masyarakat memanfaatkan dengan cara menjadikan lahan
pertanian. Tetapi kita harus sadar, kejadian seperti banjir yang terjadi bukan
berati karena banyaknya bangunan. Akan tetapi hal itu disebabkan akibat yang di
hulu sudah hancur,”katanya.
Diakui Dandim, ada enam
titik (lokasi) yang ditenggarai oleh pihaknya. Lokasi itu antara lain, ada
Olatrawa, Sempe dan termasuk di Dompu serta Tambora.”Menurut kami di lokasi –
lokasi itu banyak kejanggalan. Hal itu karena adanya kemudahan kemudahan dari
pemerintah maupun dari Dinas Kehutanan mengenai ijin penebangan tanpa ada
pengawasan,” terangnya.
Untuk diketahui, sambung
Dandim, adanya antusias kodim 1607 dalam menumpas praktek Illegal Logging, pun
merupakan permintaan bantuan oleh Dinas Kehutanan Propinsi NTB yang meminta
untuk membackup Dinas Kehutanan setempat dengan alasan mereka tidak mungkin
mereka bisa bekerja sendiri.
Terlepas dari hal itu,
Damdim berharap kedepan agar masyarakat bisa semakin sadar akan kerusakan hutan
yang semakin parah.”Kita harus sadar bahwa hutan perlu kita lestarikan. Intinya
kita harus sering melakukan kegiatan penanaman kembali hutan yang gundul
(reboisasi),” harapnya.(Sahrul)
Post a Comment