Terbukti Legal, Kodim 1607 Sumbawa Serahkan BB Truk Berisi Kayu Kepada UD. Dharma
SUMBAWA,
MediaNTB.com - Komando Distrik Militer (Kodim) 1607 Sumbawa
NTB bersama Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumbawa serta PPNS Dishut
Sumbawa, Senin (19/12/2016) melakukan penyerahan kembali Barang Bukti (BB)
sebanyak tiga unit truk berisi kayu- kayu balok kepada UD. Dharma (pemilik kayu
- kayu) yang sebelumnya sempat diamankan oleh pihak Kodim 1607 setempat.
Pasalnya, pengembalikan BB tersebut dilakukan mengingat dari hasil penyelidikan
termasuk Cek Tonggak menyebutkan bahwa kayu – kayu tersebut bukan berasal dari
kawasan hutan.
Pantauan langsung wartawan
ini melaporkan, penyerahan kembali barang bukti tersebut berlangsung di kantor
Kodim 1607 Sumbawa dengan cara mendatangani surat Berita Acara Pengembalian
Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten
Sumbawa yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan dan
Perkebunan Kabupaten Sumbawa (Ir. H. Ibrahim M.Si), Komandan Kodim 1607 Sumbawa
(Lelkol ARM Sumanto S.Sos), PJS Pasi Ops Kodim 1607 Sumbawa (Letnan Dua Inf.
Lalu M. Said) dan Penyidik PNS Kehutanan Sumbawa (Muhammad SH) serta Direktur
UD Dharma (Darman S.Pd).
Dalam penyerahan itu
dihadiri langsung oleh Komandan Kodim 1607 Sumbawa Lelkol ARM Sumanto S.Sos,
PJS Pasi Ops Kodim 1607 Sumbawa Letnan Dua Inf. Lalu M. Said dan Penyidik PNS
Kehutanan Sumbawa serta Direktur UD. Dharma, Darman S.Pd.
Komandan Kodim 1607 Sumbawa Lelkol ARM Sumanto S.Sos,
melalui momentum penyerahan kembali barang bukti truk berisi kayu – kayu
tersebut mengatakan, bahwa pihaknya tentu akan merespon dengan baik apabila
memang kayu – kayu tersebut bukan berasal dari kawasan hutan (memiliki dokumen
– dokumen yang sah).
”Kami di Kodim 1607 sumbawa
tetap mematuhi aturan dan ketentuan yang ada. Mengingat bahwa dari hasil
penyelidikan yang dilakukan oleh pihak – pihak terkait termasuk PPNS menyatakan
bahwa kayu – kayu UD Dharma terbukti sah (bukan berasal dari kawasan hutan) ya,
tentu truk dan kayu – kayu itu kami serahkan kembali kepada pemiliknya,” ujar
Dandim diruang kerjanya saat momentum pengembalian BB tersebut.
Dandim menegaskan, bahwa
pihaknya selama tidak pernah mempersulit pengembalian BB tersebut. Sebab, kata
dia, apabila semua itu mampu dibuktikan dengan aturan dan mekanisme yang ada
(dokumen – dokumen dan hasil penyidikan menyatakan kayu – kayu itu sah) tentu
pihaknya akan mendukung pengembalian barang bukti tersebut.”Saya tidak akan
maen – maen dalam hal memberantas Illegal Loging. Dan saya tidak mampu disogok
dengan apapun apalagi dengan uang. Kalau kayu – kayu itu tidak benar asal
usulnya (tidak memiliki dokumen yang sah), maka sampai kapanpun akan saya
kejar,” tegasnya.
Intinya, lanjut Dandim, bagi
Kodim 1607 sumbawa sudah menjadi harga mati untuk menumpas dan membasmi praktek
Illegal Logging yang terjadi di daerah – daerah ini. Keseriusan ini ditunjukan
oleh Dandim setempat sebagai bentuk untuk menyelamatkan kelestarian hutan agar
semua masyarakat tidak terkena dampak yang ditimbulkan oleh praktek illegal
logging tersebut.”Bagi saya, tidak ada kata ampun bagi pelaku – pelaku illegal
logging,” katanya.
Disela waktu, Penyidik PNS
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumbawa, Muhammad SH, pada kesempatan
itu juga mengaku, membenarkan bahwa pihaknya sudah mengembalikan Barang Bukti
(BB) tiga unit truk berisi kayu kepada UD Dharma selaku pemilik kayu
tersebut.”Ya,, memang barusan kami bersama pihak – pihak terkait termasuk Kodim
1607 sumbawa telah mengembalikan BB tersebut kepada pemiliknya,” akun Muhammad,
saat diwawancarai wartawan ini di halaman kodim 1607 sumbawa usai mengembalikan
BB tersebut.
Disinggung apa alasan
pengembalian BB tersebut..? Muhammad menjelaskan, hal itu dilakukan truk
beserta kayu – kayu tersebut sudah terbukti bukan merupakan tindak pidana
kehutanan. Dimana, kata dia, sesuai dengan Permen P21 tahun 2015 yang berbunyi
apabila kayu – kayu tersebut tidak terbukti dari hasil kawasan hutan, maka kayu
– kayu tersebut harus dikembalikan.
“Terkait kayu milik UD.
Dharma ini, sebelumnya kami telah melakukan lidik (penyelidikan, Red) dan
penyidik kemarin meminta bantuan ke Dinas Kehutanan untuk menunjuk tim saksi
ahli penguji. Akhirnya tim itu melakukan pengujian (cek tonggak, red) di lokasi”
“Hasilnya ternyata benar
adanya bahwa kayu – kayu tersebut berasal dari lokasi lahan masyarakat dengan
bukti penguasaan berupa SPPT dan bukan dari kawasan hutan tutupan Negara. Dasar
hasil itupun, BB kayu – kayu milik UD. Dharma yang diamankan oleh pihak Kodim
1607 sumbawa, akhirnya kami kembalikan kepada pemiliknya. Namun sangsi yang
dikenakan kepada UD. Dharma hanya berupa sangsi administrasi saja,” jelasnya.
Terlepas dari hal itu,
Muhammad menegaskan, bahwa pihaknya akan tetap bekerja secara professional dan
tetap mematuhi aturan yang ada dalam melakukan penindakan terhadap para pelaku
Illegal Logging.”Intinya kami tetap berkomitmen dalam menumpas dan membasmi
praktek Illegal logging,” janjinya.
Sementara itu, Direktur UD.
Dharma, Darman S.Pd, kepada wartawan ini juga mengatakan, pihaknya
mengapresiasi dan mendukung rasa antusias pihak Kodim 1607 Sumbawa dalam
menumpas dan membasmi praktek Illegalk Loging.”Kami bangga dengan kinerja Kodim
1607 sumbawa,” ujarnya di halaman Makodim 1607 Sumbawa.
Lebih jauh Darman berjanji,
akan terus menjalankan usahanya dengan tetap mematuhi aturan dan mekanisme yang
ada.”Insah Allah, kami tetap menjalankan usaha sesuai dengan aturan yang ada.
Dan kami pun berjanji tidak akan melanggar aturan,” janjinya.
Terlepas dari hai itu,
tambah Darman, dirinya berharap adanya dukungan dari pihak – pihak terkait. Dan
dalam menjalankan usahanya, Darman
bernjanji akan terus mematuhi aturan yang ada dalam menjalan usaha, tanpa melanggar
ketentuan dan undang – undang yang berlaku. “Kalaupun kami ada kekurangan dalam
menjalankan usaha ini, tolong kami ditegur,” pintanya sembari menutup
pembicaraan.(Sahrul)
Post a Comment