Ini Penjelasan Hasil Putusan PTUN Versi Pemkab Bima Terkait Gugatan Mantan Kasek
Prosesi Mutasi Pejabat Pemkab. Bima, Tahun 2016 lalu |
BIMA,
MediaNTB.com -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mengaku sebagai pemenang gugatan lima
mantan kepala sekolah (Kasek) yang ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Mataram. Sebelumnya, lima Kasek itu mengajukan keberatan atas demosi
posisi mereka.
Kepala Bagian Humas dan
Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bima, Armin Farid, S.Sos,
mengatakan, lima mantan Kasek yang mengajukan gugatan terhadap Pemkab Bima
yaitu Drs Hamka, M.Pd, Yusuf SE, Abdul Faid, S.Pd, Drs Mansyur, M.Pd dan
Suratman SH.
“Dari kelima orang penggugat
tersebut, hanya petitum gugatan yang berkaitan dengan kepentingan Sdr Drs. HAMKA, M.Pd saja yang dikabulkan oleh PTUN, itupun hanya
sebatas yang berkaitan dengan pernyataan batal SK tergugat sepanjang yang
menyangkut nama Sdr. Drs. HAMKA, M.Pd,
dan perintah untuk mecabut SK tersebut,” jelas Armin melalui siaran pers Pemkab
Bima, Jumat (3/3/2017).
Mengenai petitum gugatan,
penggugat yang meminta kepada hakim agar yang Hamka dipulihkan kedudukannya
pada jabatan semula. Namun itu ditolak
oleh PTUN Mataram. Dalil-dalil gugatan yang berhubungan dengan kepentingan
empat penggugat lainnya juga tidak dikabulkan oleh PTUN.
“Dalam hal ini PTUN
mengabulkan eksepsi dari tergugat Bupati Bima, yang pada pokoknya menyatakan
bahwa empat orang penggugat tersebut
tidak memiliki legal standing untuk tampil sebagai penggugat dalam sengketa
ini,” katanya.
Menurut Tim Hukum Pemkab
Bima, dari fakta itu, baik penggugat maupun tergugat sama-sama menang. Namun
jika kemenangan itu dibagi, maka penggugat
hanya menang 20 persen, sedangkan tergugat menang 80 persen.
“Itupun tergugat masih belum
puas dan oleh karena itu akan segera mengajukan upaya hukum banding terhadap
putusan PTUN tersebut,” jelas Armin.
Putusan PTUN tidak memiliki
makna secara hukum atau tidak mempunyai akibat hukum, sehingga merupakan
putusan yang sia-sia. Karena walaupun objek sengketa dibatalkan dan dicabut
tidak akan berpengaruh terhadap kedudukan penggugat.
“Dalam artian tidak akan
mengembalikan kedudukan penggugat pada posisi kepala sekolah seperti
sebelumnya, karena Gubernur NTB melalui Keputusannya Nomor : 821.2.1/004/BKD/2017, tanggal 03 januari 2017
telah mengukuhkan kepala Sekolah SMA/SMK di seluruh wilayah NTB, termasuk di
Kabupaten Bima,” jelas Armin.
Menurutnya, Bupati Bima yang
juga sebagai pejabat pembina kepegawaian dalam lingkup Pemerintah Kabupaten
Bima memiliki wewenang atribusi untuk mengangkat dan memindahkan ASN.
Kewenangan itu tetap ada sampai
penyerahan kewenangan itu pada Gubernur NTB terhitung 1 Oktober 2016.
“Jadi mutasi yang dilakukan
pada tanggal 29 September 2016 masih didasarkan pada kewenangan yang sah
menurut hukum. Namum demikian, tim hukum Pemkab Bima akan melakukan kajian
mendalam atas putusan PTUN tersebut,” katanya.
Bagi Pemkab Bima, masih ada waktu untuk melakukan langkah hukum
selanjutnya. “Saat sekarangpun masih
menunggu pemberitahuan putusan secara resmi dari PTUN,” katanya.(H/M)
Post a Comment