Rumah Singgah Bima-Dompu di Denpasar Bisa Kembali Dimanfaatkan
BIMA,
Media NTB - Kendala terkait pengelolaan rumah singgah
bagi masyarakat Bima dan Dompu di Denpasar telah diatasi Pemerintah Kota Bima.
Permasalahan pengelolaan
diketahui tanggal 3 Maret 2017. Berdasarkan laporan dari Lurah Lelamase yang
saat itu mengantar keluarga berobat ke RS Sanglah Denpasar, ada penunggakan
pembayaran biaya kontrak rumah yang telah berlangsung cukup lama.
Sebelumnya pembayaran
kontrak rumah singgah ini dibiayai bersama oleh Pemerintah Kota Bima, Kabupaten
Bima dan Kabupaten Dompu. Pengelolaannya diserahkan kepada pengurus yang
berasal dari unsur forum Kerukunan Warga Bima-Dompu.
Berdasarkan laporan para
penghuni rumah singgah, para pengurus tidak melakukan pembayaran dalam waktu
lama sehingga pemilik rumah (Hj. Fatmah) mengambil keputusan untuk mengeluarkan
para penghuni.
Walikota Bima menugaskan
Plt. Sekretaris Daerah untuk menangani permasalahan tersebut dan bertemu
pemilik rumah untuk menyelesaikan pembayaran. Pertemuan Plt. Sekda dengan Hj.
Fatmah berlangsung pada tanggal 7 Maret 2017 sekaligus penyelesaian pembayaran
biaya kontrak.
Rumah singgah warga
Bima-Dompu kini telah dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat Bima dan
Dompu, terutama bagi masyarakat yang mendapat rujukan untuk berobat di RS
Sanglah.
Walikota berharap masyarakat
penghuni rumah singgah bisa menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan rumah
singgah karena ini untuk kepentingan bersama baik warga Kota Bima, Kabupaten
Bima maupun Dompu.(H/M)
Post a Comment