NasDem Minta Pemerintah Tidak Bertele-tele Selesaikan Status Honorer K2
Jakarta,
Media NTB – Anggota komisi X DPR RI Yayuk Sri
Rahayuningsih menyatakan kendati pengangkatan status tenaga honorer K2 tidak
mudah karena ada tiga undan-undang, termasuk PP yang mengaturnya. Namun begitu
pemerintah tetap harus memperhatikannya dan menyelesaiakan status tenaga
honorer K2 yang belum lulus tes sebanyak 438.59 orang tersebut sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
“Sebab hal yang sangat
penting negara harus memperhatikan pengabdian orang-orang ini. Saya
mengharapkan pemerintah harus mengambil kepetusan, bukan lagi bertele-tele
membahas soal yang teknis semata tanpa adanya penyelesaian secara serius,”
ujarnya saat dihubungi, Rabu (6/6/2018).
Penyelesaian tersebut kata
dia, bisa saja pilihannya melalui revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara
(ASN). Pada intinya negara harus memberikan kesimpulan, bukan justru
menggantung.
“Menurut saya harus ada
langkah terobosan, karena kalau menunggu revisi UU ASN itu juga agak lama.
Pemerintah harus melakukan apa yang paling mungkin kedepan, saya ingin tahu apa
langkah-langkah pemerintah itu. Harus ada kebijakan politik yang diambil oleh
pemerintah dalam waktu segera,” tegasnya.
Namun begitu, mengantisipasi
jangan sampai ada pembenan pada APBN atau APBD, legislator NasDem Dapil Jawa
Timur VII ini meminta kepada semua Kementerian terkait agar memvalidasi dan
memverifaksi data tenaga honorer K2 secara ketat.
“Bagaimana kemudian misalnya
memenuhi syarat usia atau tidak, dan seterusnya. Tapi kalau soal anggaran kan
bisa di selesaikan, misalnya sharing saja antara pusat dan daerah. Pokoknya
Kemenkeulah yang bisa mensimulasikan soal ini,” tuturnya.
Selain itu Yayuk
mengapresaisi rapat kerja Gabungan Komisi I, II, IV, VIII, IX, X, dan Komisi XI
dengan Mendikbud RI, Menkeu RI, Men. PAN dan RB RI, Mendagri RI, Men PPN/Ka
Bappenas, Menlu RI, Menkes RI, dan Menteri Agama RI yang membahas terkait
penyelesaian tenaga Honorer K-2.
“Rapat gabungan kemarin
momentum yang baik merumuskan kesepahaman bersama. Rapat,” punkasnya.
Sementara itu dalam
kesimpulan rapat gabungan DPR RI dan pemerintah sepakat akan melakukan rapat
kerja gabungan lanjutan pada Senin tanggal 23 Juli 2018 mendatang dengan agenda
tahapan penyelesaian tenaga honorer K2.(M)
Post a Comment