Polres Bima Kota Berhasil Menangkap 2 Orang Pengedar Narkoba
Bima,
Media NTB - Polres Bima Kota Menangkap 2 orang pengedar
transaksi Narkoba di RT 05 RW 02 Kelurahan Tanjung kecamatan Rasanae Barat Kota
Bima, pada Rabu, (6/6/2018) Pukul 14.00 Wita.
2 orang pengedar tersebut
kini telah diamankan oleh anggota kepolisian di Kantor Polres Bima Kota.
Atas hasil informasi yang disampaikan oleh masyarakat setempat ,yang berinisial AN (51) tahun profesi
sebagai swasta dari alamat RT 04 RW 02 Kelurahan Tanjung kecamatan Rasanae
Barat Kota Bima, kemudian pengedar yang kedua berinisial RA, (22) tahun Profesi
sebagai Wiraswasta dari alamat RT 05 RW 02 Kelurahan Tanjung kecamatan Rasanae
Barat Kota Bima.
Berasarkan kasus ini
terdapat 2 orang saksi yaitu atas nama M. Yunus jami, Laki-laki berumur 60
Tahun, profesinya tidak ada dari Alamat RT 13 RW 02 Kelurahan Tanjung kecamatan
Rasanae Barat, sedangkan yang ke dua atas nama Ruslan ,Laki laki, berumur 47
tahun, pekerjaan nelayan, dari Alamat RT 05 RW 02 Kelurahan Tanjung kecamatan
Rasanae Barat Kota Bima.
Berdasarkan laporan dari
masyarakat setempat sering terjadi jual beli barang Narkoba di Kelurahan
Tanjung kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
kemudian pada Rabu
(6/6/2018) pkl 14.00 wita tim Opsnal sat Resnarkoba Polres Bima kota melakukan
penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka berinisial AN, kemudian pada
saat penggeledahan ditemukan Barang Bukti Ganja sebanyak 4 Poket yang disimpan
didalam bungkus rokok Sampoerna mild di depan kos-kosan saudara tesangka.
Atas dasar pengakuan dari
saudara berinisial AN Barang Bukti tersebut adalah milik berinisial RA alias
GAM.
Selanjutnya tim opsnal sat
resnarkoba melakukan pengembangan ke rumah saudara berinisial RY dari RT 05 RW
02 kelurahan Tanjung Kota Bima kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 2
bungkus plastik klip kosong di dalam kamar tersangka.
Adapun Barang- barang bukti
yang di telah amankan oleh Polres Bima Kota yaitu, 4 poket ganja,1 kotak rokok
Sampoerna mild, bungkus plastik klip kosong.
"Saat ini saudara berinisial
AN dan saudara berinisial RY diamankan dan dibawa ke kantor sat Resnarkoba
Polres Bima kota untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan serta dilakukan
pengembangan lebih lanjut". Tutupnya.(Mijin)
Post a Comment