Diskoperindag Kota Bima Sosialisasi Keamanan Produk Makanan dan Minuman
Bima, Media NTB - Rabu, 3 Oktober 2018, bertempat di aula UPT PLUT Ama Hami,
Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima
menggelar Sosialisasi Keamanan Produk Makanan dan Minuman dalam Meningkatkan
Perlindungan Konsumen.
Sosialisasi dibuka oleh
Asisten I Setda Kota Bima Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Sosial
Drs. H. M. Farid, M. Si, diikuti 50 pelaku usaha di Kota Bima.
Kepala Dinas Koperindag
Kota Bima Nurjanah, S. Sos, melaporkan bahwa sosialisasi bertujuan untuk
memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang Undang-Undang
Perlindungan Konsumen sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat sebagai
konsumen tentang hak dan kewajibannya sebagai konsumen.
Selain itu, mendidik
masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi konsumen yang cerdas serta memberikan
pengetahuan dalam memilih makanan dan minuman yang dikonsumsi serta bahan
tambahan makanan yang boleh dan dilarang untuk ditambahkan kedalam produk
makanan.
Asisten I dalam
sambutannya menyampaikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen menjelaskan bahwa hak konsumen di antaranya adalah hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Selanjutnya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2004 juga mengatur tentang keamanan,
mutu, dan gizi pangan.
Peraturan Pemerintah
tersebut menyatakan bahwa keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang
diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimiawi,
dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan
manusia.
Meski Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen diterbitkan, namun peristiwa
yang merugikan konsumen berulang kali terjadi, seperi penemuan bakteri dalam
susu formula beberapa tahun lalu. Selain itu, temuan zat kimia berbahaya,
seperti formalin dan boraks, sebagai bahan pengawet makanan.
“Satu hal yang dapat
kita upayakan ke depan yaitu, perlu ditemukan cara yang semestinya dilakukan
oleh semua komponen agar tidak heboh saja sesaat begitu ada kejadian, lalu
kemudian masuk peti es tanpa ada tindakan bagi produsen yang merugikan
konsumen”, kata Asisten I.
Katanya, Pemerintah
terus berupaya bertindak cepat menuntaskan kasus keamanan pangan, antara lain
menjalankan tugas memberikan rasa aman kepada konsumen, melindungi produsen
pangan yang jujur agar tidak bangkrut, serta melakukan penegakan hukum.
Oleh karena itu, Asisten
I berharap para stakeholder melaksanakan langkah-langkah ini secara optimal
sekaligus memperkuat koordinasi dan pelibatan seluruh pihak terkait, serta
terus meningkatkan kemitraan dan menyusun rencana aksi yang efektif.(M)
Post a Comment