Tim Gabungan Polda NTB dan Polres Bima Kota Amankan 2 Pengguna dan Pengedar Sabu di Kota Bima
Proses Penggeledahan Terduga di TKP Oleh Aparat Kepolisian |
Bima, Media NTB - Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda NTB
dan Sat Res Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Kasubdit 2 Dit
Res narkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra, SH berhasil mengamankan dua orang
laki-laki yang diduga memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu
bertempat di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima Pada Kamis,
(18/10/2018) lalu.
Kasubag
Humas Polres Bima Kota Suratno mengatakan bahwa terduga yang menguasai dan
mengedarkan Narkotika Jenis Sabu tersebut berinisial (FR) Alias Cimon 28 tahun
sebagai swasta yang beralamatkan jalan Pembangunan Rt 12 Rw 04 Kelurahan
Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima, dengan satu teman lainnya yaitu (SR) umur 21
tahun swasta alamat Jalan Pembangunan Rt. 06 Rw.03 Kelurah yang sama.
"Barang
Bukti yang berhasil diamankan yaitu 17 Poket di duga Sabu dengan berat kurang
lebih 9,66 gram, 1 buah HP Nokia, 4 Buah Korek api gas, 1 Buah Bong, 1 buah
Gunting, 1 bungkus plastik Klip, Uang Tunai Rp. 2.355.000" ungkap Suratno.
Lebih
lanjut Suratno menjelaskan bahwa, tersangka merupakan Target Operasi (TO)
bersama dari Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda NTB dan Sat Res Narkoba Polres Bima
Kota.
Masih
penjelasan Suratno, setelah dilakukan pemantauan selama kurang lebih 1 bulan
dan informasi telah dikerahui kemudian Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bima
Kota dan Kasubdit 2 Dit Res Narkoba Polda NTB beserta anggota langsung menuju
TKP. Kemudian Team langsung melakukan penggerebekan yang pada saat itu
tersangka berada di dalam rumah sedang melakukan pesta Sabu bersama dua orang
rekannya. Saat di grebek, ketiga tersangka berusaha untuk melarikan diri
melalui tembok pagar belakang rumah, satu orang berhasil melarikan diri
sedangkan dua orang lainnya berhasil di amankan oleh Team. Kemudian Team
melakukan penggeledahan badan serta penggeledahan rumah dan ditemukan barang
bukti (BB).
"Selanjutnya
terduga dan BB dibawa untuk diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Bima
Kota guna penyelidikan lebih lanjut". Tutur Suratno.
Suratno
menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap melakukan Penyelidikan dan Penindakan
terhadap Pelaku jaringan Narkoba yang berada di Wilayah Hukum Polres Bima Kota
sehingga dapat menciptakan Situasi kamtibmas yang Kondusif.(Mijin)
Post a Comment