Walikota Bima Bertemu Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemen PAN RB
Bima, Media NTB - Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE, melakukan pertemuan
dengan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan
Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemen PAN RB) Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA, di Jakarta pada Kamis, 17 Januari
2019.
Dalam
pertemuan tersebut, Walikota didampingi Inspektur Daerah Kota Bima, Kepala
Bappeda Litbang Kota Bima, dan Kabag Organisasi Setda Kota Bima.
Ada
beberapa hal yang menjadi agenda pembahasan, antara lain Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah dan Indeks Kepuasan Masyarakat.
Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) adalah perwujudan kewajiban suatu instansi
pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan
misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui
sistem pertanggungjawaban secara periodik.
Sementara
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah instrumen yang
digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk
mempertanggujawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi
yang terdiri dari berbagai komponen yang merupakan suatu kesatuan yaitu
perencanaan stratejik, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja dan pelaporan
kinerja.
Deputi
Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan mengingatkan
pentingnya pelaporan AKIP melalui penyusunan dokumen Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Pelaporan
AKIP diperlukan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih
berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab.
Juga
sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai misi dan tujuan instansi
pemerintah dan perwujudan good governance.
Sementara
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat
kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan
kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur
penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan
kebutuhannya.
Survei
IKM bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala
sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas
pelayanan publik selanjutnya.
Deputi
Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan menekankan
bahwa pengukuran kepuasan merupakan elemen penting dalam proses evaluasi
kinerja dimana tujuan akhir yang hendak dicapai adalah menyediakan pelayanan
yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih efektif berbasis dari kebutuhan
masyarakat.
Suatu
pelayanan dinilai memuaskan bila pelayanan tersebut dapat memenuhi kebutuhan
dan harapan pengguna layanan. Kepuasan masyarakat dapat juga dijadikan acuan
bagi berhasil atau tidaknya pelaksanaan program yang dilaksanakan pada suatu
lembaga layanan publik.
“Prinsip
yang harus dikedepankan dalam penyelenggaraan pemerintahan meliputi Perencanaan
yang akuntabel, pelaksanaan yang terukur, dan hasil yang bisa dirasakan
manfaatnya”, pesan Deputi Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA.
Walikota
menyatakan akan melaksanakan berbagai arahan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi,
Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan. “Salah satu program prioritas kami
kedepan adalah reformasi birokrasi. Masukan dan arahan Kementerian PAN-RB akan
menjadi acuan dalam mewujudkannya”, kata Walikota.(M)
Post a Comment