Pemdes Tidak Transparan Dana Bantuan Covid-19, Gerakan Pemuda Sangia Melakukan Aksi Demontrasi di Kantor Desa


Bima, Media NTB - Gerakan Pemuda Sangia melakukan aksi demontrasi di Kantor desa Sangia.  Aksi yang dilakukan ini dalam rangka meminta kepada Pemerintah desa setempat. Agar mentransparansi terkait dengan adanya bantuan sosial dari BST Kemensos JPS Gemilang JPS Bima Ramah dan BLT Dana Desa 30 persen.



Karena melalui surat edaran menteri desa no.8 tahun 2020 dan pemendes nomor 6 tahun 2020 tentang desa tanggap Covid-19.  Dan penegasan padat karya tunai memiliki maksud untuk memberi acuan kepada desa tanggap Covid-19. Dan padat karya tunai di desa dengan menggunakan dana desa.


"Apalagi dengan desa yang infrastruktur masih dalam tanda tanya sekarang disibukan ketegangan dunia, menghadapi Covid-19 yang belum ditemukan obatnya secara khusus. Desa sebagai soko guru negara harus menghadapi dengan segala kekuatan yang minimalis" ungkap Hairil Anas Ketua Gerakan Pemuda Sangia. Jum'at (08/05/20).


Lanjut Hairil, bahkan di desa Sangia ini telah terjadi delik penyimpangan yang berlawanan dengan surat edaran Kemendes no.8 tahun 2020. Karena diduga terjadi aksi konspiraai besar-besaran dipihak pemerintah desa Sangia, sebagai pemimpin dan penanggung jawab desa dengan salah satu orang peserta Musydes. Hal ini sangat menyalahi kode etik sebagai seorang pemimpin dan mencederai hak demokrasi.


Sementara berdasarkan UU no. 14 tahun 2008 yang tertuang dalam bab 2 pasal 2 ayat 1 dan 3. Bahwa setaip informasi publik harus terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik dan harus diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu.



"Namun kenyataanya yang terjadi hari ini  pemerintah desa Sangia tidak melakukan tindakan sama sekali sesuai yang tertuang dalam undang-undang no. 14 2008 pasal 2 dan 3 tersebut. Dengan ini kami melihat Pemerintah desa Sangia seakan-akan menutupi informasi publik yang berkaitan dengan seluruh data penerima bantuan sosial dampak dari pada Covid-19. Baik itu JPS Bima Ramah, JPS Gemilang, BST Kemensos dan BLT dana desa" katanya


Adapun tuntutan dari masa aksi, mendesak pemerintah desa Sangia agar segera melakukan musyawarah desa. Terkait finalisasi dan validitas seluruh data penerima bantuan dampak Covid-19. Yang melingkupi
JPS Bima Ramah, JPS Gemilang, BST Kemensos dan BLT dana desa 30 persen.


Mendesak pemerintah desa Sangia agar segara melakukan release seleruh data penerima bantuan sosial JPS Bima Ramah, JPS Gemilang, BST Kemensos dan BLT dana desa 30 persen. Serta mendesak pemerintah untuk mensosialisasikan data penerima bantuan Covid-19. Dengan memajang nama-nama penerima bantuan sosial tersebut di papan pengumuman di lingkup RT desa Sangia.


Menuntut pemerintah desa dan relawan desa lawan Covid-19 desa Sangia, agar mendistribusikan bantuan sosial Covid-19. Dengan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.


Tidak lama kemudian aksi tersebut akhirnya ditanggapi langsung oleh kepala desa Sangia dan didamping oleh Kapolsek dan Danramil Sape. "Bahwa dari bantuan JPS Bima Ramah sudah dibagikan kemarin 5 orang setiap RT dan 20 orang setiap dusun, tapi kalau untuk JPS Gemilang masih dalam tahapan proses" jelas Syafruddin Kades


"Sementara untuk bantuan dari dana desa yang 30 persen belum juga keluar anggarannya. tapi bagi masyarakat yang sudah menerima bantuan JPS Gemilang, JPS Bima Ramah tidak bisa dapat lagi dana desa yang 30 persen tersebut" tegasnya


Sedangkan untuk bantuan pusat belum juga keluar, karena sampai sekarang pihaknhya masih menunggu. Tutupnya (Ucok).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.