Dinas PUPR Kota Bima Gelar Sosialisasi Aturan Pemanfaatan Ruang di Kelurahan Mande


Bima, Media NTB - Rabu, 15 Agustus 2018, bertempat di aula kantor Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima menggelar sosialisasi kebijakan, aturan, norma, standar, prosedur dan manual pemanfaatan ruang.



Sosialisasi dibuka oleh Asisten II Setda Kota Bima Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dr. Ir. H. Syamsuddin, MS, diikuti 100 peserta berasal dari BKM, LSM, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta akademisi. Turut hadir Pejabat BPN, Camat Mpunda, Lurah Mande dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Bima.



Berdasarkan laporan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bima Junaidin, ST, sosialisasi ini merupakan kelanjutan kegiatan pada tahun 2017. Tahun lalu sosialisasi dilakukan di tingkat kecamatan sedangkan tahun 2018 dilakukan di tingkat kelurahan yang ada di Kota Bima. “Kelurahan Mande menjadi tempat sosialisasi tahap II tahun 2018”, kata Kabid Tata Ruang.



Tujuan sosialisasi yaitu untuk: (1) meningkatkan pemahaman masyarakat akan pemanfaatan ruang dan peruntukkan ruang; (2) agar masyarakat mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan; (3) memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang; (4) mematuhi ketentuan yang ditentukan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; (5) meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menanyakan fungsi dan peruntukkan ruang dan membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum melakukan pembangunan.



Sementara itu, Asisten II dalam sambutannya mengapresiasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bima yang menyelenggarakan kegiatan sosialiasi di lima kecamatan.



Penertiban atau pengendalian pemanfaatn ruang merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam pembangunan. Jika pemanfaatan ruang dilaksanakan tanpa adanya pengendalian sesuai perencanaan, misalnya kawasan peternakan berdekatan dengan pemukiman penduduk, rumah sakit dekat dengan sekolah, perkantoran pemerintah berseberangan dengan pasar, bantaran sungai digunakan untuk pemukiman, maka banyak hal negatif yang akan muncul. Rasa tidak nyaman, kekumuhan, tidak tertatanya bangunan, tiadanya estetika, serta dampak negatif lainnya bagi lingkungan.



“Dampaknya sudah kita rasakan sendiri dengan kejadian banjir bandang tahun 2016 lalu. Salah satu penyebab banjir tersebut adalah terganggunya daerah aliran sungai karena banyaknya permukiman yang mengambil tempat di bantaran sungai”, ujar Asisten II.



Untuk mencegah berbagai hal negatif tersebut, perlu adanya pengendalian pemanfaatan ruang agar pelaksanaannya sesuai dengan perencanaan ruang yang telah dibuat. Oleh karena itu, Asisten II berharap sosialisasi ini memperdalam pemahaman peserta untuk optimalisasi pemanfaatan ruang di Kota Bima, khususnya di wilayah Kecamatan Mpunda.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.