Sejak Pengunduran Diri Tidak Diindahkan, BPD dan Kades Karampi Saling Tuding

BPD Tindak Lanjuti Surat Pengunduran Diri Kades Karampi


Bima, Media NTB – Dengan adanya surat pengunduran diri Drs. Rifdun H. Hasan sebagai Kepala Desa Karampi Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima secara tertulis yang diajukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karampi Pada tanggal 13 Januari tahun 2018 lalu, maka pihak BPD Desa Karampi Melakukan Rapat Paripurna BPD dalam untuk menindak lanjuti surat pengunduran diri Drs. Rifdun H. Hasan sebagai Kepala Desa Karampi.



Hingga hari ini pengunduran diri Kepala desa Karampi Kecamatan Langgudu belum disahkan oleh Bupati Bima melalui Camat Langgudu Karena dinilai masih ada kekurangan secara Administrasi.



Hal tersebut disampaikan Sekertaris BPD Desa Karampi Jaidin pada media ini Senin, (12/11/2018) lalu.



Jaidin mengungkapkan, bahwa meskipun Drs. Rifdun H. Hasan sudah mengajukan pengunduran dari jabatannya, namun hingga hari ini dia tetap dihitung sebagai Kepala Desa Karampi, namun tidak pernah masuk kerja.



"Bukan Hanya itu saja, persoalan lain yang disoroti oleh BPD adalah tidak adanya transparansinya APBDes tahun anggaran 2017 dan 2018. Ketika dilihat dari tahap penggunaannya, belum tepat sasaran sesuai rancangan yang ditetapkan  oleh BPD. Dan dokumen APBDes 2018 hasil evaluasi dari kecamatanpun belum pernah kami pegang hingga sekarang". Ungkapnya lagi.



Jaidi menyampaikan bahwa BPD setempat menudin bahwa APDes tahun 2017 dan 2018 untuk desa Karampi pengelolaannya tidak tepat.



"Bagaimana kami bisa mengetahui pelaksanaan penggunaan APBDes 2017 dan 2018 sedangkan dokumen APBDesnya tidak diketahui BPD, bahkan papan informasi penggunaan anggaran dana Desa di tahun 2018 ini belum pernah dibuat". Jelasnya.



Sementara itu, pernyataan BPD tersebut juga disikapi Kepala Desa Karampi Drs. Rifdun H. Hasan, Ketika dikonfirmasi Media ini Senin, (12/11/2018) melalui pesan WhatsApp nya.



"Sebab yang melaksanakan musbangdus dan Musbangdes itu BPD, kemudian mengadakan rapat bersama BPD dan aparat desa yg mengundang adalah pihak BPD juga" Ungkap Rifdun.



"Setelah itu hasil kesepakatan rapat Bersama tersebut harus diserahkan BPD kepada pemerintah desa untuk dituangkan ke APBDes, kemudian di evaluasi dikantor Camat antara BPD, Pemerintah Desa, dan panitia evaluasi kecamatan, setelah diputuskan kemudian ditanda tangani oleh BPD, Kepala Desa dan Sekertaris Desa, itu tahapan APBDes baru sempurna". Jelas Kades Karampi 2 periode ini.



Lebih lanjut, Rifdun menegaskan, bukan Kepala Desa adalah sumber APBDes tetapi BPD, terus dimana letak ketidak tahuannya BPD terhadap Rancangan dan pengesahan APBDes nya.



"Jika tidak ditanda tangani ketua BPD mana mungkin APBDes bisa diterima sebab itu persyaratannya". Kata Rifdun.
 
Hasil pengesahan BPD terhadap Rancangan APBDes 2018

Dikatakan Rifdun, ini adalah SK BPD Sebagai tanda menyetujui penetapan APBDes yang dirancang kemudian dilanjutkan persetujuan tersebut bersama antara Pihak BPD dan pemerintah desa.



"Jika BPD tidak tahu program desa berati BPD tidak melaksanakan rapat pembahasan program, tdk melaksanakan Musbangdus, dan Musbangdes dan program yg diberikan ke saya hanya dikarang satu org lalu ditanda tangani bersama, ahirnya mereka lupa program itu". Tutupnya.(Mijin)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.