Diduga Pendamping PKH Langgudu Gelapkan Dana 75 Juta, Dinsos Akan Tempuh Jalur Hukum


Bima, Media NTB – Anggaran Program Keluarga Harapan (PKH) bagi Masyarakat Penerima manfaat tahap 3 di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima untuk Desa Karampi dan desa Sarae Ruma diduga digelapkan oleh Pendamping PKH setempat.



Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten Bima, Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial (BJS), melalui Kepala seksi Ismud S,Sos, yang ditemui sejumlah Wartawan, Selasa (15/1/2019), membenarkan adanya dugaan penggelapan dana PKH yang dilakukan oleh pendamping inisial SD, dengan modus tidak membagikan 150 Kartu Kredit Masyarakat penerima Manfaat, di dalam kartu kredit masing-masing tersimpat dana sekitar Rp. 500.000.



Sebelumnya yang bersangkutan sudah dipanggil secara dinas dan memberikan peryataan akan mengembalikan uang yang disalah gunakan tersebut, paling lambat 15 Desember 2018, namun sampai sekarang SD justru menghilang entah kemana, terang Ismud.




“Dari 150 Keluarga Penerima manfaat, dikali 500 ribu, jumlah dana yang diduga digelapkan sebanyak Rp. 75.000.000” Beber Ismud.




Dikatakan Ismud, peryataan dari oknum SD, dibuatkan dalam bentuk pernyataan resmi, tertanggal 27 September 2018.



Sedangkan Kabid BJS, Rizal Mukhlis, S.E, dikonfirmasi, Rabu (16/1/2019) menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah hukum terkait raibnya hak rakyat penerima manfaat yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH tersebut.


Surat Pernyataan

“Setelah diproses ternyata SD, tidak menunjukan itikad baik, insya Allah langkah hukum akan kami tempuh”, tegas Rizal.(Tim)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.