Hasil Gugatan Mutasi Kasek, Pelajaran Buat Bupati Bima
Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Sekolah dan Pengawas Oleh Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri 2016 lalu |
BIMA,
MediaNTB.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN)
Mataram memenangkan 16 Kepala Sekolah (Kasek) tingkat SMA/SMK yang menggugat
mutasi yang dilakukan Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri. Sidang digelar
Selasa (28/02) lalu.
Sekretaris Komisi II DPRD
Kabupaten Bima, Ilham Yusuf, SH, Kamis (02/03) menyatakan dimenangkannya
gugatan terhadap mutasi yang dilakukan
Bupati itu harus bisa dijadikan pelajaran oleh Bupati Bima.
Dikabulkannya gugatan itu karena proses mutasi melanggar ketentuan regulasi.
“Menangnya mereka selaku
penggugat karena disinyalir proses mutasi oleh Bupati beberapa waktu lalu
melanggar regulasi,” katanya.
Dia mengimbau ke depan
Pemkab Bima lebih teliti lagi melihat ketentuan regulasi, supaya kebijakan tidak
salah ataupun tidak melanggar regulasi. Dicontohkannya, pada pemerintahan
sebelumnya, seorang Kepala Dinas (Kadis) yang dimutasikan menjadi guru
biasa juga a menggugat di PTUN. Dalam
gugatan itu, Kadis menang dan akhirnya dikembalikan pada posisi jabatan yang
setara dengan eselon sebelumnya oleh Pemerintah Daerah saat itu.
“Hal yang sama terjadi lagi
pada masa pemerintahan sekarang, seperti 16 Kasek yang memenangkan PTUN
tersebut,” tuturnya.
Mengenai kebijakan Bupati
memutasi 16 Kasek itu, kata Ilham, seharusnya dikoordinasikan kembali dengan Pemprov. NTB
terkait apa yang telah dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab.
Duta PKS itu mengingatkan
tim Baperjakat agar dalam analisis atau pertimbangan pada Bupati harus lebih
profesional lagi, harus sesuai ketentuan regulasi. Hal itu supaya dalam
mengambil kebijakan, Bupati tidak salah dan dinilai melanggar ketentuan.
Selain itu, dia mengimbau
Tim Baperjakat bila ingin merotasi dan memutasi pejabat kemudian hari agar menelaah secara teliti dulu semua regulasi sebelum melaporkan hasil analisisnya.
Post a Comment