NasDem Dukung Program Lima Hari Sekolah dengan Catatan
Yayuk Sri Rahayuningsih |
JAKARTA, Media NTB - Anggota Komisi X DPR RI
dari Fraksi NasDem Yayuk Sri Rahayuningsih menyatakan setuju terhadap
Permendikbud tentang kebijakan "lima hari sekolah". Namun Yayuk
memberikan catatan, kebijakan ini bisa diimplementasikan sepanjang pemerintah
memperhatikan kesiapan sarana dan prasarana pendukung serta kesiapan guru.
"Itu sudah bagus, layak dilakukan untuk penguatan karakter
siswa. Positif kok, anak-anak bisa banyak waktu berkumpul dengan keluarga. Di
hari Sabtu dan Minggu juga bagus buat guru-guru pengajar bisa libur kan,"
ujar Yayuk saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (14/6).
Dia menambahkan, kebijakan lima hari sekolah itu juga sesuai
dengan waktu kerja aparatur sipil negara (ASN) yang lima hari kerja.
"Sehingga sama-sama beban kerjanya dan waktu dua hari libur bisa
dimanfaatkan dengan keluarga," imbuhnya.
Menurutnya, terobosan peningkatan kualitas
pendidikan harus terus dilakukan oleh pemerintah. Oleh sebabnya ia setuju
dengan program ini karena ia akan mendukung tumbuh kembangnya karakter anak.
Dia juga meyakini kebijakan ini tidak akan membebani anak.
"Poinnya di situ, meringankan beban kerja, baik anak maupun
guru," tandasnya.
Namun Yayuk mengingatkan agar Kemendikbud segera melakukan
pemetaan daerah mana saja yang sudah bisa melaksanakan kebijakan ini.
"Tinggal pemetaan wilayah saja.
Pertimbangkan kesiapan di daerah mana saja, sembari fasilitas sekolah terus di
tambah dan bangun yang memang sangat dibutuhkan oleh anak-anak sekolah. Itu
yang sangat mendasar," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Muhadjir Effendi telah menerbitkan peraturan menteri (Permen) perihal lima hari
sekolah. Dengan kebijakan ini berarti waktu belajar menjadi delapan jam per hari.
Peraturan Mendikbud tertanggal 9 Juni 2017 itu menyebutkan keputusan berlaku
untuk semua sekolah, tetapi dalam hal penerapan, tergantung kesiapan sekolah.
Peraturan tersebut diberlakukan bersamaan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 tentang guru. Dalam peraturan ini, beban tugas
guru dialihkan sebagaimana aparatur sipil negara, yakni 37,5 jam per minggu
atau 40 jam per minggu apabila jam istirahat dihitung.
Perpanjangan jam pelajaran yang menjadi delapan jam, kata
Mendikbud, digunakan untuk program penguatan karakter yang tak melulu dilakukan
di sekolah. Dengan demikian, aktivitas siswa tidak harus di dalam kelas atau
diajarkan oleh guru sekolah.
Post a Comment